Laboratorium Kesehatan Kabupaten Temanggung adalah Unit Pelaksana Teknis Daerah dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Temanggung yang menjalankan operasionalnya berdasarkan Surat Izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Nomor 449/0001/LK/IX/2020 tanggal 2 September 2020.
UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Temanggung menyelenggarakan Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Klinis dan Pelayanan Laboratorium Kesehatan Masyarakat bagi masyarakat di wilayah kabupaten Temanggung dan sekitarnya.
Layanan Pemeriksaan Laboratorium Klinis meliputi Pemeriksaan Hematologi, Pemeriksaan Kimia Klinik, Pemeriksaan Imunoserologi dan lain-lain.
Layanan Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Masyarakat meliputi Pemeriksaan Eschericia coli, Coliform, Pemeriksaan Kimia Air, Pemeriksaan Bahan Tambahan Makanan, dan lain-lain.
Dengan adanya Laboratorium Kesehatan diharapkan dapat berkontribusi dalam usaha meningkatkan derajat kesehatan warga di wilayah Kabupaten Temanggung.